Kamis, 02 Februari 2012

Arah Kiblat Berubah?

             Pada tanggal 16 Juli 2010 lalu, MUI mengeluarkan fatwa baru tentang arah kiblat yang seharusnya menghadap ke barat laut. Fatwa ini meralat fatwa yang dikeluarkan MUI Tanggal 22 Maret 2010 lalu yang menyebutkan pada salah satu poinnya bahwa kiblat kita menghadap ke barat. Saat itu pula muncul pertanyaan masyarakat yang kebanyakan salah tangkap bahwa kiblat kita berubah.

Sebenarnya kiblat kita tidak pernah berubah, yaitu tetap Ka’bah yang terletak di Masjidil Haram, Makkah. Kalaupun berubah, maka perubahan itu bisa diakibatkan oleh pergeseran lempeng benua (continental drift) yang paling-paling hanya beberapa cm saja setiap tahunnya sehingga tidak memiliki pengaruh secara signifikan.
Kesalahan utama memang ketika masyarakat ditanyakan arah kiblat, biasanya hanya menjawab “arah barat”, dan tidak lagi memperhatikan apakah makkah benar-benar terletak di barat. Sampai-sampai lembaga MUI pun mengeluarkan fatwa yang sejalan dengan cara berfikir masyarakat yang terlanjur “menyederhanakan” arah kiblat.
Tak dinyana, ternyata arah kiblat ini menimbulkan permasalahan yang lumayan besar dikalangan masyarakat, khususnya yang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang ikhtilaf (perbedaan), sampai-sampai shaf masjid seringkali dilanggar karena ketidakpahaman mereka tentang arah kiblat.
Maka fatwa MUI ini bukanlah fatwa yang merubah arah kiblat, tapi lebih kepada “menyesuaikan” arah kiblat. Untuk lebih jelasnya marilah kita lihat ilustrasi berikut:
Kita lihat, bahwa Jakarta dan Makkah tidak tepat berada dalam satu garis lurus lintang, tetapi agak sedikit miring, atau bagi Jakarta, kedudukan Makkah adalah 293 derajat, artinya kiblat bagi penduduk jakarta dan sekitarnya tidak ke Barat, tetapi 23 derajat searah jarum jam dari arah barat. Demikianlah maksud fatwa MUI.
Pertanyaannya bagaimana selama ini bila selama ini shalat kita menghadap ke barat atau tidak 100% benar meghadap kiblat?, Alhamdulillah shalatnya sah, bisa dibaca penjelasan lengkapnya dari bahasan ust. Shiddiq al-Jawi di link ini: Hukum Arah Kiblat - Ust. Shiddiq al-Jawi
yang menarik sebenarnya ucapan KH. Ma’ruf Amin yang mengatakan bahwa arah kiblat ke barat menimbulkan multitafsir bahwa ummat Islam Indonesia berkiblat ke barat (budaya barat), agar lebih tenang maka diganti “barat laut”. Tapi selama ideologi Indonesia masih berkiblat ke barat, seharusnya sekalian ‘diralat” sama MUI agar ideologi Indonesia kembali berkiblat ke “Ka’bah” (baca: Islam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar